hukum-kriminal

Awas !! Undangan Berkode APK, Uang Korban Rp 1,4 Miliar Raib, Oknum Guru Asal OKI Ditangkap Polda Sumsel

Senin, 30 Oktober 2023 | 22:52 WIB
Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat memimpin press rilis ungkap kasus penipuan online (Fauzi )

KetikPos.com - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus seorang oknum guru berinsial DA (30) warga jalan Tanjung Kodok kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI diduga terlibat komplotan pembobolan rekening dengan moduks mengirimkan undangan berkoda APK.

Tersangka diamankan setelah dilaporkan korbannya Ratna Aprianingsih warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur pada 26 Agustus 2023 lalu ke Polda Sumsel.

Dirinya ditangkap dan diamankan saat berada di salah satu rumah di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Serikat Buruh Sriwijaya Sumsel Deklarasikan Dukung Pemilu Damai Tahun 2024

Dari pengakuan DA, bahwa dirinya diduga berprofesi sebagai guru di Kabupaten OKI ini dari aksinya berhasil meraup uang korban sebesar Rp 1,4 miliar lebih lewat aplikasi banking melalui Mobile Banking "Brimo".

Sebelumnya tersangka DA mengirimkan WhatsApp ke korban berisi undangan berkode APK yang langsung diklik.

Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo di dampingi kanit lV Jatanras AKP Taufik lsmail mengatakan modus operandi pelaku mengirimkan surat undangan berkode APK ke korban melalui WhatsApp

Baca Juga: Salut ..!!! Dalam Waktu yang Sama,Bandar an Pengedar Narkotika Diringkus Satres Narkoba PALI

"Saat korban mengklik untuk membuka APK, disanalah tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking ‘Brimo’ di handphone korban,”kata dia, Senin (30/10/23).

Setelah menguasai mobile banking korban, kata Anwar pelaku dan sindikatnya secara bertahap langsung menguras uang korban hingga mencapai Rp1.4 miliar.

"Tersangka Doni ini berperan mengelola uang korban yang sudah ditransfer temannya dua orang yang masih DPO. Tersangka DA inilah yang menyiapkan 16 rekening bank digital,”bebernya.

Baca Juga: Jangan Lengah, Motor Honda Matik Perlu Ganti Oli Gardan Secara Berkala

Ikut juga di sita sebagai barang bukti 1 kendaraan Fortuner BG 1032 KQ,1 hp, 16 kartu ATM berbagai bank serta jutaan uang tunai, tersangka di jerat pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (**)

Tags

Terkini