Salut ..!!! Dalam Waktu yang Sama,Bandar an Pengedar Narkotika Diringkus Satres Narkoba PALI

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 21:17 WIB
Pelaku dan Barang Bukti  (B4R/Humas Polres Pali/KetikPos.com)
Pelaku dan Barang Bukti (B4R/Humas Polres Pali/KetikPos.com)

KetikPos.comSat Resnarkoba Polres PALI kembali menggagalkan peredaran obat obat terlarang Psikotropika golongan 1 jenis sabu-sabu, diwilayah kabupaten PALI Sumatera Selatan pada Jumat (27/10/2023) kemarin.

Tak tanggung tanggung dalam waktu yang sama, setidaknya dua orang terduga pelaku Bandar dan Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres PALI Polda Sumsel.

Kedua terduga tersangka pelaku ini bernama Suparman (30) warga asal Dusun 4 Desa Benuang kecamatan Talang Ubi, dan Kemong (45) warga Dusun 3 Desa Beruge Darat, kecamatan Talang Ubi PALI.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu Seberat 27,17 Gram Dihukum 8 Tahun Penjara

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskoba Polres Pali IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga tersangka pelaku tersebut.

” Benar, kedua terduga tersangka pelaku ini kita tangkap di KM 57 jalan Servo dalam wilayah Desa Benuang, sekira pukul 21.00, wib malam,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Sabtu (28/10/23).

Dikatakan IPTU Hamdani, dari tangan terduga pelaku pengedar dan Bandar ini, pihaknya mengamankan 1paket plastik klip bening kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram.

Baca Juga: Tergiur Dapat Upah 25 Juta, Tiga Warga Medan Nekat Antar 2 Kg Sabu dan 4.010 Pil Ekstasi Ke Muaratara

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di km 57 jalan servo Desa Benuang sering terjadi transaksi narkotika, lalu personil Sat Res Narkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan.

Setelah sampai di TKP lanjutnya, anggota melihat seorang laki laki yang sedang duduk di dalam kebun, kemudian dengan sigap anggota langsung menangkap orang tersebut yang di duga menjual narkotika jenis Sabu.

Baca Juga: Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Edo Pratama dihukum 18 Tahun Penjara

Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan, di temukan barang bukti narkotika jenis Sabu, yang mana barang bukti tersebut di dalam kotak rokok kosong yang berada dalam genggaman tangan kanan pria bernama Suparman tersebut.

” Pada saat diintrogasi, Suparman ini menjelaskan, jika narkotika jenis Sabu itu didapat dari temannya bernama Kemong, yang mana pada saat itu Kemong ini tidak jauh dari tempat Suparman di tangkap,” jelas IPTU Hamdani.

Baca Juga: Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Lalu anggota kata Kasat Reskoba, Anggota langsung menangkap Kemong yang posisinya tidak jauh dari tempat Penangkapan Suparman.

” Setelah di interogasi Kemong ini mengakui bahwa sabu tersebut di dapatnya dari seorang berinisial “P” (DPO) warga Desa Belimbing kabupaten Muara Enim, kedua terduga tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses Penyelidikan,” tandasnya (B4R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X