KetikPos.com - Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Salah Satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten OKI berinisial DA (30) ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus mengirimkan undangan file APK melalui WhatsApp. Dirinya ditangkapsaat berada di salah satu rumah di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi kanit lV Jatanras AKP Taufik lsmail dampingi mengatakan pelaku ini profesinya guru yang juga agen BriLink ditempat tinggalnya.
“Peran pelaku ini menampung dan memidahkan uang hasil penipuan online yang dilakukan dua rekannya yang berstatus DPO,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat menggelar pres rilis tersangka dan barang bukti d idepan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Senin (30/10/23).
Lebih lanjut, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa pelaku ini berstatus sebagai guru P3K angkatan tahun 2022 yang mengajar disalah satu SD Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Uang hasil menguras dari rekening korban yang dilakukan sindikat ini senilai Rp1.4 miliar dengan modus mengirimkan pesan berisi file berkode APK lewat WhatsApp, dari hasil menampung dan memidahkan uang tersangka DA mendapat keuntungan 3 persen.
Baca Juga: Salut ..!!! Dalam Waktu yang Sama,Bandar an Pengedar Narkotika Diringkus Satres Narkoba PALI
“Ada dua pelaku utama yang masih DPO Matius dan Bayu. Dua pelaku utama inilah yang mengirimkan pesan file APK ke korban lewat WhatsApp, dua pelaku yang DPO ini masih dalam pengejaran,”katanya.
Dihadapan polisi, tersangka Doni mengaku dirinya sudah lama melakukan aksi penipuan dengan modusk mengirimkan undangan file APK, hal ini dilakukannya untuk menambah penghasilan.
"Saya memang kenal dengan dua pelaku yang DPO karena sedaerah, mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank,”ungkapnya.
Dikatakan Doni, untuk 16 kartu ATM yang disita oleh polisi, memang miliknya karena ia sebagai agen BRI link.
“Dari Rp 1,4 miliar itu, saya dapat tiga persen pak, itu bukan dari dua orang itu saja, setiap warga Desa yang ingin mengambil uang dari BriLink saya dapat 3 persen,"jelasnya.(***)