KetikPos.com - Mobil ditarik pihak leasing saat digunakan, Ivan Zulham bersama tim kuasa hukumnya mengajukan Gugatan sederhana melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/11/23).
Dikatakan tim Kuasa hukum Korban Ivan Zulham, Billy The Oscar SH, Rustam SH ,ya hari ini kami datang Ke pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mengajukan Gugatan sederhana terkait permasalahan kasus penarikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza milik korban yang merupakan klien kami “Jelasnya saat di wawancara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang
Baca Juga: PT Pegadaian Memberikan Penghargaan untuk Best Of Half Season Pegadaian Liga 2
Lanjutkan dikatakan Belly, dalam hal ini kami selaku tim kuasa korban ,sebelumnya sudah datang ke kantor PT Buana Finance tbk Cabang Palembang untuk melakukan musyawarah namun dari pihak PT Buana Finance menutup jalur musyawarah dari pihaknya. “Ucapnya
Billy juga menjelaskan menjelaskan kronologis awal kejadian bermula saat korban pada Senin 23 Oktober tahun 2023 sekira pukul 12.00 wib bertempat dinjalan Soekarno Hatta.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-78 PGRI, Momentum untuk Terus Memperbaiki Akhlak dan Budi Pekerti Siswa
Pada saat itu korban sedang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BG 1550 RB menuju simpang empat lampu merah arah Kota Palembang.
Pada saat di jalan korban tiba-tiba diberhentikan dengan pihak yang dikenal berjumlah 5 (lima) orang yang langsung mendekati kaca sopir dan berkata menanyakan “kamu yang namanya Ivan ?”dan dijawab korban “iya”,kemudian orang tersebut meminta KTP korban sehingga korban langsung memberikannya ke orang tersebut.
Baca Juga: Pisah Sambut Kecamatan Pedamaran Timur dan Purna Bakti
Setelah itu korban dubawa ke kantor PT Buana Finince yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Nomor 08 Blok K L kelurahan Demang Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang sehingga pada saat disana korban diminta untuk mentanda tangani berita acara serah terima.
“Saat itu klien kami dimintai tanda tangan bahwasanya kalau seandainya itu bisa diselesaikan mobilnya dengan bayar aja dua bulan tetapi pada saat disana ternyata banyak yang harus dibayar yang mana yang harus dibayar itu meliputi biaya tunggaan selama 2 bulan,
deposit 1 bulan biaya tarik dengan nilai 17 juta padahal klien kami tidak merasa ditarik karena pada saat mobil dihentikan pihak yang mengaku dari PT Buana itu dia tidak memperlihatkan surat kuasa ataupun surat penarikan,”terangnya.
Baca Juga: Menteri KLH Bersama PJ Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla di OKI
Saat negosiasi, pihak leasing kurang menanggapi dengan baik. Selanjutnya tanggal 26 Oktober saat negosiasi kembali, klien kami diminta untuk membayar lunas.