Terlibat Kasus Penipuan, Terdakwa Eddy Ganefo Jalani Sidang Perdana

photo author
DNU
- Selasa, 7 November 2023 | 22:51 WIB
erdakwa Eddy Ganefo sidang di pengadilan negeri (PN) Selasa (7/11/23) (Hsyah/KetikPos.com)
erdakwa Eddy Ganefo sidang di pengadilan negeri (PN) Selasa (7/11/23) (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Terlibat Kasus Penipuan, Terdakwa Eddy Ganefo Jalani Sidang Perdana  di pengadilan Negeri (PN) Palembang pembacaan Dakwaan Selasa (7/11/23)

Dihadapkan Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH membacakan dakwaan terdakwa Eddy Ganefo

Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014  terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg

Baca Juga: Diduga Cepu Tewas Bersimbah Darah oleh Pemegang Gelangang Sabung Ayam

Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu  kepada korban

Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.

Baca Juga: Hotman Paris Layangkan Somasi Kepada Perusahaan Media di Sumsel, Begini Tanggapan AJI Palembang

Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel

Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 KUHP

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi

Baca Juga: Dede Apriandi Nahkodai IWO PALI 2023 - 2028 Secara Aklamasi

Seusai sidang korban Maria Fransiska Mariani melalui kuasa hukumnya Hengky SH MH mengaku akan mengawal jalannya proses persidangan tersebut.

"Kami akan terus memantau terhadap jalannya proses persidangan kasus ini dan berharap keadilan untuk klien kami," katanya.

Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Baca Juga: BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Calon Legislatif Kampaye di Luar Masa Kampaye

Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X