KetikPos.com - Terlibat Kasus Penipuan, Terdakwa Eddy Ganefo Jalani Sidang Perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang pembacaan Dakwaan Selasa (7/11/23)
Dihadapkan Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH membacakan dakwaan terdakwa Eddy Ganefo
Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg
Baca Juga: Diduga Cepu Tewas Bersimbah Darah oleh Pemegang Gelangang Sabung Ayam
Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Baca Juga: Hotman Paris Layangkan Somasi Kepada Perusahaan Media di Sumsel, Begini Tanggapan AJI Palembang
Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel
Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 KUHP
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi
Baca Juga: Dede Apriandi Nahkodai IWO PALI 2023 - 2028 Secara Aklamasi
Seusai sidang korban Maria Fransiska Mariani melalui kuasa hukumnya Hengky SH MH mengaku akan mengawal jalannya proses persidangan tersebut.
"Kami akan terus memantau terhadap jalannya proses persidangan kasus ini dan berharap keadilan untuk klien kami," katanya.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Baca Juga: BP2S Segera Lapor Bawaslu Dugaan Calon Legislatif Kampaye di Luar Masa Kampaye
Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif. (Hsyah)
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMP di Banyuasin Dilaporkan Polda Sumsel
Mau Tahu Apa Langkah Yang Diambil SatReskrim Polres PALI Terkait Perampokan Toko Emas..? , Simak Penjelasannya
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang
Mediasi Gagal Korban Penipuan Proyek 3,4 Miliar Minta Hadirkan Pihak PT.Kodja Palembang
Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi PT Semen Baturaja, Mantan Kepala Keuangan PT BMU Dituntut 7,6 Tahun
Diduga Cepu Tewas Bersimbah Darah oleh Pemegang Gelangang Sabung Ayam