KetikPos.com - Terjerat Kasus dugaan perkara penipuan terdakwa Eddy Ganefo dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH di hadapan majelis hakim Edi Saputra Palawi SH MH, pada persidangan di PN Palembang Rabu (03/01/24)
Dalam Amar Tuntutanya JPU, Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan, Terdakwa Eddy Ganefo Jalani Sidang Perdana
" Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan "Jelas JPU Saat di persidangan
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg
Baca Juga: Kuasa Hukum Tergugat Menilai Eddy Ganefo Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Pembayaran
Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) sebesar Rp 1,2 miliar Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban kembali sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban, Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa.
Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel (Hsyah)