KETIKPOS.COM - Sidang Gugatan Perdata antara pihak pergugat Eddy Ganefo dan tergugat l Mf Mariani tergugat ll Ahli Waris M. Kasim Kadir akhirnya terlaksana dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (17/5/23)
Dari pantau Mediasi tersebut diketuai oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh kedua pihak antara pergugat dan tergugat.
Usai mediasi kuasa hukum tergugat Edward Jaya SH MH, mengatakan bahwa dalam kasus ini Eddy Ganefo menggugat Mf Mariani dan mengatakan bahwa mereka kelebihan bayar
"Yang aneh lagi sementara saat ini, Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh polda Sumsel," ucapnya
Penggugat juga berkata, katanya bahwa dia kelebihan bayar sekitar Rp 750 juta. Namun, dari mediasi tadi kelebihan bayar yang tidak bisa dibuktikan, tidak membawa berkas, tidak bukti pembayaran, kan aneh bisa seperti ini.
"Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai , tersangka Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan," kata Edward
Ia juga menceritakan awal mulai perkara ini terjadi sekitar tahun 2014 bahwa tersangka Eddy Ganifo meminjam uang kepada ibu Mariani sebesar Rp 1,7 miliar dan berjanji akan membayar selama 1 minggu.
"Namun kenyataannya, sampai sekarang dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 Eddy Ganifo belum juga membayar, yang aneh lagi dalam gugatannya Eddy Ganefo mengatakan kelebihan bayar, nah itulah yang membuat kita sedih dan aneh," ungkap Edward yang juga mantan anggota DPRD Sumsel.
Terkait Eddy Ganefo tidak dilakukan penahanan, menurut Edward bahwa tersangka Eddy Ganefo tidak ditahan karena ada sidang gugatan perdata
"Sekali lagi saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai dan tersangka Eddy Ganefo dapat ditahan dan segera disidangkan," tegasnya
Sementara itu penggugat Eddy Ganefo, saat diwawancarai enggan berkomentar terkait mediasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya Perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban MF Mariani mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/ 32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu. (Hsyah)
Artikel Terkait
Edarkan 13 Gram Sabu, Suryadi Dihukum Delapan Tahun Penjara
Habib Bahar Ditembak atau Kemungkinan Lain
Identitas Pelaku Penembak Pedagang Ayam 10 Ulu Sudah Dikantongi dan Dalam Lidik Keberadaannya
Polisi Tembak Pemuda di Acara Bersih Dusun Ditahan di Polda DIY
Alih-alih Dapat Untung, Pedagang Sayur Pasar Induk Jakabaring Hilang Motor
Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi, Dituntut JPU Selama 13 Tahun Penjara
Sesuai Laporan Masyarakat, KPK Terus Bidik Gratifikasi Lebaran
Dugaan Perkara BTS, JGP Ditetapkan Sebagai Tersangka