hukum-kriminal

Kuasa Hukum Ungkap PT GPU Lebih Dahulu Laporkan Dugaan Pengrusakan

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:45 WIB
Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, yang didampingi Sigit Muhaimin, SH, MH, Ade Satriansyah, SH, Devi Yulianty, SH, Imam Ali Akbar M, SH (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan dugaan pengrusakan yang dilaporkan oleh PT. SKB, beberapa waktu yang lalu. 

Menurut Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, didampingi Sigit Muhaimin, SH, MH, Angga Saputra, S.H, Prasetya Sanjaya, S.H bahwa pemberitaan tersebut memutarbalikkan fakta sesungguhnya atas peristiwa tersebut. 

Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB

“Peristiwa bermula terjadi pada tanggal 4 Februari 2024 pada jalan Akses untuk mengangkut makanan dan minuman sehari-hari Menuju Mess PT. GPU yang berada di Fit Jaya menjadi terhalang oleh pihak PT. SKB.

Karena Pihak PT. SKB memaksa mau membangun Pondo Karyawan mereka persis ditengah jalan houling dan menempatkan alat berat milik PT. SKB di depan parit. Sehingga akses jalan masuk makanan, Suplay dan kebutuhan sehari hari mess karyawan PT. GPU di Fit Jaya terganggu,” jelas  Sofhuan Yusfiansyah dalam jumpa pers di Kantor Hukum SHS Palembang, Kamis (15/02/24).

Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi

Menurut Sofhuan, tindakan provokasi pihak PT. SKB ini memicu reaksi kayawan dan security pengamanan Aset PT. GPU sepontan bersepakat untuk menimbun parit gajah dengan menggunakan Exca. Dan Excavator PT. GPU mengalami kerusakan.

“Lokasi peristiwa ini di Areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara BUKAN DI LOKASI SAKO SUBAN, BATANGHARI LEKO, MUSI BANYUASIN (MUBA),” jelas dia.

Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB

Rangkaian Kejadiannya, jelas Sofhuan, bermula dari lokasi yang merupakan wilayah IUOP PT. GPU yang Lahannya telah dibebaskan oleh Perusahaan, bagian dari Jalan Houling atau akses Tambang milik PT. GPU yang telah dibuat Parit Gajah dan telah dirusak oleh PT. SKB.

Dikarenakan Kegiatan PT. SKB menghalang-halangi Kegiatan Tambang secara hukum dapat dilihat dari adanya Penetapan Tersangka dari Mabes Polri terhadap 3 (tiga) orang PT. SKB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/381/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 November 2023 atas dugaan menghalang-halangi kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 29 Januari 2024. Artinya posisi PT. GPU sudah benar dan kuat secara hukum.

“Dugaan Tindak Pidana ini diduga dilakukan oleh orang suruhan PT. dengan cara Main Hakim Sendiri dan Aksi Premanisme. Pada saat karyawan PT. GPU melakukan pembangun Akses jalan mobil pengangkut makanan.

Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau

Pihak PT. SKB menghalang-halangi dengan cara membongkar lagi Akses jalan tersebut menggunakan alat berat, dan melakukan penyerangan terlebih dahulu terhadap 2 (dua) alat berat PT. GPU dengan menggunakan Excavator sehingga merusak 2 (dua) Excavator milik PT. GPU yang menyebabkan alat berat tersebut tidak dapat beroperasi,”jelas dia.

Halaman:

Tags

Terkini