Tindak Pidana tersebut diatas, tambah Sofhuan, telah lebih dahulu di laporkannya ke SKPT Polda Sumsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/ 155/ II /2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Februari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana yang terjadi di Jl. Pertambangan PT. GPU Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas Utara.
“Dan peristiwa tersebut terjadi di Musi Rawas Utara, sekali lagi kami tegaskan BUKAN DI MUSI BANYUASIN. Karena Berdasarkan asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau terjemanya; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan” dalam peristiwa ini PT. SKB tidak memiliki Legaitas apapun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Kab. Muratara),” ungkap dia.
Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan
Dia menegaskan, hal ini di perkuat berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), yang telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 82 P/HUM/2014, No. 03 P/HUM /2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Musirawas utara dan Kabupaten Musi banyusasin, sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara. Dan terakhir Gugatan PT. SKB Nomor : 342/ G/ 2023/ PTUN.JKT, Di tolak PTUN Jakarta tertanggal 18 Januari 2024, dalam Pokok Perkara “Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
“Skema Laporan Polisi PT. SKB ini dengan sengaja menggunakan awak media untuk membangun opini menyudutkan PT. GPU adalah strategi memutarbalikkan Fakta. Senyatanya selama ini PT. GPU lah yang selalu menjadi korban, terhambat kegiatan operasional tambang, tidak maksimal melakukan kegiatan pertambangan, bahkan dengan berbagai cara Pihak PT. SKB menghalang-halangi kegiatan tambang PT. GORBY yang sah secara hukum,” tegas Sofhuan.
Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Senada dikatakan M. Sigit Muhaimin, berdasarkan hal diatas pihaknya meminta Keadilan Hukum untuk Laporan Polisi Nomor : STTLP/155/II/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Februari 2024, dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana.
“Agar hal ini dilaksanakan penegakan hukum dan proses terlebih dahulu di Polda Sumsel,” pungkas Sigit. (***)
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi
PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Legal PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR RI Kurang Bijak dan Membangun Opini Publik