hukum-kriminal

Proses Hukum Terhadap Tiga Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia: Langkah Menuju Keadilan dalam Industri Pertambangan

DNU
Jumat, 5 April 2024 | 17:01 WIB
Penyerahan berkas dan tersangka setelah dinyatakan P-21 dari piak kepoisian kepada Kejari Lubuklinggau (dok)

 

KetikPos.com -- Dalam kasus yang menarik perhatian ini, proses hukum yang melibatkan tiga karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) menyorot kompleksitas dan pentingnya penegakan hukum dalam industri pertambangan.

Penetapan mereka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT. Gorby Putra Utama (GPU) merupakan langkah serius yang menandakan komitmen pemerintah dalam menangani pelanggaran di sektor ini.

Perjalanan hukum dimulai dengan laporan polisi Nomor LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 November 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Baca Juga: Legal PT Gorby Anggap Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR RI Kurang Bijak dan Membangun Opini Publik

Tiga karyawan PT SKB, yakni M Akib Firdaus (59 Tahun), Syarief Hidayat (53 Tahun), dan Subandi (55 Tahun), diduga melakukan pelanggaran yang mengganggu operasi PT GPU di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Insiden yang menjadi titik awal penyelidikan terjadi di depan pos milik PT GPU pada tanggal 23 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas dasar bukti dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, ketiga karyawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

M. Akib Firdaus, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap oleh Mabes Polri pada Kamis, 04 April 2024, setelah menjadi buronan untuk periode yang cukup lama.

Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB

Sementara itu, Syarief Hidayat dan Subandi juga telah ditangkap dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Jumat, 05 April 2024.

Surat pemberitahuan dari penyidik Dittipidter menjelaskan bahwa tindakan mereka dianggap sebagai pelanggaran Tindak Pidana Menghalang-halangi Kegiatan Penambangan, sesuai dengan Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bersama dengan Pasal 55 KUHPidana.

Proses hukum yang sedang berlangsung menandakan komitmen untuk menegakkan hukum dalam industri pertambangan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri menjadi fokus untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dengan jelas dan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan

Halaman:

Tags

Terkini