Proses Hukum Terhadap Tiga Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia: Langkah Menuju Keadilan dalam Industri Pertambangan

photo author
DNU
- Jumat, 5 April 2024 | 17:01 WIB
Penyerahan berkas dan tersangka setelah dinyatakan P-21 dari piak kepoisian kepada Kejari Lubuklinggau    (dok)
Penyerahan berkas dan tersangka setelah dinyatakan P-21 dari piak kepoisian kepada Kejari Lubuklinggau (dok)

Selain menjadi sarana untuk menegakkan hukum, proses ini juga memiliki implikasi yang lebih luas dalam industri pertambangan.

JPU Akbar dari Kejari Lubuklinggau menjelaskan bahwa proses hukum kasusini ditangani Mabes Polri dan penuntutannya dilakukan oleh Kejagung. 

"Tapi karena locus delicti-nya di Lubuklinggau maka diserahkan ke Kejari Lubuklinggau," ujarnya usai menerima penyerahakan tersangka dari pihak Mabes Polri, tadi siang. 

Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban

Penindakan yang tegas terhadap pelanggaran diharapkan memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Semoga proses hukum ini tidak hanya menghasilkan keadilan bagi pihak yang terkena dampak, tetapi juga menjadi landasan bagi perbaikan sistem dan tata kelola industri pertambangan yang lebih baik di masa mendatang.

 
 
 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lihat Semua

Terpopuler

X