KetikPos.com - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka yang sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AI di wilayah Tanjung Raja Kebupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (09/07/24).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Hafis Muhardi selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia mengatakan tersangka AI merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
Baca Juga: Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka
"Penetapan tersangka AI tersebut berdasarkan surat penetapan Nomor: BI/L.6.10/ Fd.2/ 01/ 2024 Tanggal 23 Januari 2024,"kata dia dalam keterangan tertulis, pada Selasa (09/07/24).
Lebih lanjut, Vanny mengatakan, sebelumnya tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir dan tanpa keterangan, AI ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024 yang lalu.
Baca Juga: Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin
“Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan akhirnya tersangka AI berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang di wilayah Tanjung Raja Kabupaten OI,” jelas Vanny.
Tersangka AI kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya. (**)