hukum-kriminal

Polda Sumsel Tegaskan Proses Hukum 3 Pelaku di Bawah Umur Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Tetap Berjalan

DNU
Jumat, 13 September 2024 | 01:43 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Tim Satgas Pangan Polda Sumsel Cek Gudang dan Ketersediaan Beras, Stok Aman

"Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan," tegasnya.

Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan.

"Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang tadi," jelasnya.

Baca Juga: Biro SDM Polda Sumsel Gelar Sosialisasi Cegah Bahaya Radikalisme dan Intoleransi dilingkungan Polri

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.

"Jadi poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan," ucapnya.

Ketiga, bahwa semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku.

Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini. Harapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi," harapnya.

Baca Juga: Tim Dokkes Polda Sumsel dan Jajaran Lakukan Patroli Sambang TPS, Berikan Layanan Kesehatan Petugas

Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel. "Kita bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif, kemudian terhindar dari kasus-kasus yang merugikan kita semua," tutupnya

Halaman:

Tags

Terkini