Baca Juga: Tim Satgas Pangan Polda Sumsel Cek Gudang dan Ketersediaan Beras, Stok Aman
"Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan," tegasnya.
Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan.
"Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang tadi," jelasnya.
Baca Juga: Biro SDM Polda Sumsel Gelar Sosialisasi Cegah Bahaya Radikalisme dan Intoleransi dilingkungan Polri
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.
"Jadi poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan," ucapnya.
Ketiga, bahwa semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku.
Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini. Harapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi," harapnya.
Baca Juga: Tim Dokkes Polda Sumsel dan Jajaran Lakukan Patroli Sambang TPS, Berikan Layanan Kesehatan Petugas
Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel. "Kita bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif, kemudian terhindar dari kasus-kasus yang merugikan kita semua," tutupnya
Artikel Terkait
PT PSP Melaporkan Oknum LSM ke Polda Sumsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Presiden GANN Dewi Gumay Beri Apresiasi Tinggi Kepada Polda Sumsel dan Jajaran Atas Penggerebekan di "Kampung Narkoba"
Dit Intelkam Polda Sumsel Gelar Fokus Group Discussion Antisipasi Penyebaran Hoax
Kapolres OKU Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel: Dugaan Lalai Tindaklanjuti Kasus Penipuan oleh Oknum DPRD
KRPK Desak Polda Sumsel Usut Tuntas Pelaku yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokkan Terhadap Wartawan di Kabupaten Empat Lawang
Kuasa Hukum Bidan AT Meminta Penyidik Tipidter Dirkrimsus Polda Sumsel Dapat Bertindak Professional dalam Menangani Perkara Kliennya
Diracik Manajer ‘Srikandi Polwan’ Segudang Prestasi, Tim Pesilat Polda Sumsel Sukses Diajang Kejurnas Menpora Cup II 2024