KetikPos.com - Sebuah perusahaan tekstil di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yakni PT SS terbukti mencemari lingkungan dan dikenakan sanksi membayar ganti rugi sebesar Rp 48 Miliar.
Hal itu berdasarkan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah di kabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada tanggal 11 September 2024.
Dilansir dari rilis KLHK, Kamis (19/09/24), Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., menyatakan PT SS yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi kepada PT SS berupa pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp 48 miliar yang harus disetorkan secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menangani perkara PT SS dengan mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan diterapkannya pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Baca Juga: KLHK Cabut Izin Korporasi Akibat Karhutla, Ancam Pidana dan Perampasan Keuntungan
“Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan.
Bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas,” tegas Rasio.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, Dodi Kurniawan menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan KLHK terhadap PT SS bermula dari KLHK mengambil langkah gugatan perdata sebagai tindak tindak lanjut penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dan setelah upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak terjadi kesepakatan.
“Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan,” katanya.
Gugatan ganti kerugian lingkungan yang dilakukan oleh KLHK menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya.