Terbukti Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dikenakan Sanksi Rp 48 Miliar

photo author
DNU
- Kamis, 19 September 2024 | 18:19 WIB
Ilustrasi kasus pencemaran lingkungan akibat Limbah B3 (BisnisPekanbari/bnnigreen)
Ilustrasi kasus pencemaran lingkungan akibat Limbah B3 (BisnisPekanbari/bnnigreen)

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

Baca Juga: Lestarikan Keanekaragaman Hayati, KLHK – Yayasan ARSARI Djojohadikusumo Kolaborasi

Gugatan KLHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada tanggal 27 Desember 2023. PN Surabaya memutus perkara Nomor: 20/ Pdt.G/LH/2024/PN SBY tanggal 11 September 2024 dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp 48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: KLHK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X