KetikPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha terkenal asal Sumatera Selatan, berinisial HA, bersama dua orang kepercayaannya berinsial Jo dan Lu.
Praperadilan tersebut teregister dengan nomor 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Gugatan Praperadilan itu dilayangkan HA Cs, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, 5 Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara
Namun, putusan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan surat ketetapan tersangka nomor:Tap/03/VI/Res.S.S.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024 adalah benar dan berdasarkan hukum.
Dengan putusan Majelis Hakim itu dinyatakan PN Jaksel menolak Praperadilan dari pemohon HA.
Bahkan, Senin 23 September 2024, bekas perkara dua tersangka berinsial JO dan LU telah dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan.
Baca Juga: Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Diketahui, kasusnya bermula kasus dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.
Adapun modus yang dilakukan HA Cs diduga dengan memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk memuluskan Penerbitan HGU perusahaan miliknya dengan inisial PT SKB.
Dimana surat tanah dan dokumen milik PT SKB itu sendiri telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Baca Juga: Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Bahkan, PT SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT GPU.
Hal itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) LubuklLinggau dengan menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap tersangka Jumadi (37) dan Indra (45).
Dimana, Jumadi dan Indra sendiri diketahui merupakan karyawan PT SKB.