Keduanya pun menjadi terpidana kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).
Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan
Adapun putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg itu dibacakan majelis hakim, Rabu 14 Agustus 2024.
Inti putusannya menyatakan, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang diduga suruhan PT SKB berinisial Ak, Su dan Sya.
Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban
Dan ketiganya juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, dan Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg.
Putusan PT Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial Ak, serta bernma Jumadi dan Indra.
Ketiga terdakwa adalah karyawan PT SKB. Dan putusan ini memperkuat putusan PN Lubuklinggau.
Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Dampak dari rekayasa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PT GPU, namun juga mengganggu Iklim Investasi dan Korbannya juga dari masyarakat Kabupaten Muratara.
Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH MH menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh HA hanyalah upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, Sofhuan menyampaikan Apresiasi yang luar biasa kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khusunya Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
''Dengan putusan ini, telah memberikan kepastian hukum atas laporan klien PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Dan kami meminta penyidik Mabes Polri untuk segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan, agar selanjutnya disidang di Pengadilan," tegas Sofhuan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 23 September 2024. (*)
Artikel Terkait
Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban
Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB
Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ungkap SKB Wadah Khusus Bagi Anak yang Putus Sekolah
Dua Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Menghalangi Tambang PT GPU
Terbukti Bersalah, 5 Karyawan PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara