hukum-kriminal

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof.Romli Atmasasmita Kritik Pananganan Hukum Kasus Mardani Maming Terdapat Sejumlah Kekeliruan

DNU
Senin, 14 Oktober 2024 | 17:23 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran,Prof.Romli Atmasasmita (Dok Ist/KetikPos.com)

"Selama syarat peralihan IUP terpenuhi, maka tidak ada masalah dalam peralihan izin," jelasnya.

Eksaminasi Pakar Hukum

Sebelumnya kritik dari para akademisi tentang kasus ini memang mencuat setelah adanya Bedah Buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming," 

Diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu (4/10/2024).

Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Baca Juga: Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan.

"Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo. 

Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan Pengalihan IUP Operasi Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. (*)

Halaman:

Tags

Terkini