KetikPos.com – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik yang melibatkan Ketua KPU Lahat terus bergulir di Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut pertama kali diajukan oleh Advokat Septiani, S.H., selaku kuasa hukum dari pelapor pada 17 Juli 2024.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor LP/B/757/VII/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, yang terkait dengan pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu.
"Kami melihat ada indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses administrasi yang dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan KPU Lahat," ujar Advokat Septiani dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (02/11/24) kemarin di Kantor Hukum SHS Law Firm.
Menurutnya, dugaan tersebut terkait dengan penggunaan ilegal dokumen-dokumen penting milik pasangan calon perseorangan berinisial "S" dan "Y" pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat 2024.
"Dokumen milik Paslon S dan Y diduga dicatut tanpa izin untuk kepentingan pribadi," tegas Septiani.
Ia menambahkan bahwa pemalsuan dokumen tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi, namun juga dapat berimplikasi serius pada keabsahan proses verifikasi pencalonan dalam Pilkada.
Menurut keterangannya, bahwa saat ini penyidik Polda Sumsel telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) perseorangan KPU Lahat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dan pengamanan dokumen milik Paslon yang bersangkutan.
"Kami berharap penyelidikan ini dilakukan dengan transparan dan objektif," lanjut Septiani.
"Penyidik harus segera menindaklanjuti laporan ini agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan."tegasnya
Dijelaskan Septiani, pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu, Ketua KPU Lahat turut dipanggil oleh Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan surat tersebut.
Pemanggilan ini menandai adanya langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Ketua KPU Lahat diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pemalsuan dokumen yang dilaporkan.
"Kami menilai ada indikasi keterlibatan lebih lanjut, mengingat posisi strategis Ketua KPU dalam memastikan keabsahan setiap dokumen administrasi Pilkada," ungkap Septiani.