Benarkah Ketua KPU Lahat Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat

photo author
DNU
- Minggu, 3 November 2024 | 11:31 WIB
Advokat Septiani, S.H. (Dok Ist/KetikPos.com)
Advokat Septiani, S.H. (Dok Ist/KetikPos.com)

Jika terbukti, tindak pidana ini dapat berakibat serius, termasuk sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Saat ini, laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor masih berada dalam proses pemeriksaan intensif di Polda Sumsel. Advokat Septiani berharap bahwa penyidik segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk memastikan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan.

"Apabila terbukti bersalah, kami ingin pihak yang terlibat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Septiani.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses Pilkada agar tidak tercemar oleh praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Kabupaten Lahat, terutama mengingat pentingnya integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan kepala daerah dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil.

"Pemalsuan dokumen tidak hanya berdampak pada proses pencalonan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi kita," tambah Septiani.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan transparansi.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, Septiani berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan ilegal dalam tahapan Pilkada.

"Semua pelanggaran hukum harus ditindak tegas demi menjaga kemurnian proses demokrasi kita," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X