KetikPos.com – Satresnarkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba di Kabupaten PALI.
Kali ini, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap di sebuah pondok tersembunyi di Dusun V, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka berinisial AN (20) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Polres PALI Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba dengan Pemeriksaan Urine di Polsek Talang Ubi
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di PALI. Tersangka kami tangkap saat menunggu pembeli di lokasi yang selama ini dijadikan tempat transaksi. Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegas AKBP Khairu Nasrudin pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,41 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet skop, dompet kecil, dan uang tunai pecahan Rp 50.000. Barang-barang ini diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas transaksinya.
Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di pondok tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan tersangka. Setelah penyelidikan dan memastikan informasi tersebut valid, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ungkap IPTU Aan Sriyanto.
Tersangka menggunakan modus operandi sederhana namun licik dengan menjadikan pondok di area terpencil sebagai tempat transaksi. Polisi menduga lokasi ini dipilih untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.
Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga dikirim ke Labfor Polda Sumsel untuk diuji keasliannya, sementara tersangka menjalani tes urine guna mengetahui keterlibatannya sebagai pengguna.
Baca Juga: Edarkan Obat Tanpa Izin, KI Diringkus Satres Narkoba
“Kami tidak hanya menargetkan pengedar kecil, tetapi juga berupaya membongkar jaringan yang lebih luas. Tersangka ini adalah salah satu mata rantai yang akan kami ungkap hingga ke akarnya,” ujar IPTU Aan Sriyanto.