Edarkan Obat Tanpa Izin, KI Diringkus Satres Narkoba

photo author
DNU
- Sabtu, 2 November 2024 | 01:09 WIB
Seorang pria berinisial KI (24) asal Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres PALI karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.  (B4R/KetlkPos.com)
Seorang pria berinisial KI (24) asal Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres PALI karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin. (B4R/KetlkPos.com)

KetikPos.com - Seorang pria berinisial KI (24) asal Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kabupaten PALI, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres PALI karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.

KI kedapatan membawa 3.000 butir obat batuk merek Samcodin yang hendak dijual secara ilegal (tanpa Izin).

Obat tersebut dikemas dalam dua dus kotak berwarna coklat dan rencananya akan diedarkan secara eceran di wilayah Kabupaten PALI, dengan target penjualan kepada kalangan remaja dan pelajar.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gulung Pencuri Motor dan Ponsel saat Rumah Ditinggal Pemiliknya

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui aplikasi Banpol.

“Masyarakat melaporkan maraknya penyalahgunaan obat batuk merek Samcodin, khususnya di kalangan anak sekolah dan remaja di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Aan kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Penipuan Oknum LSM yang Memperdaya Korban dengan Modus Pembebasan Tahanan Kasus Narkoba

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi membuntuti seorang pria yang dicurigai di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui membawa dua dus kotak besar berwarna coklat yang berisi 30 kotak kecil, masing-masing berisi 300 tablet, dengan total 3.000 butir obat batuk merek Samcodin.

Baca Juga: Polres PALI Bongkar Kasus Peredaran Obat Batuk Tanpa Izin

Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut akan dijual secara eceran dengan harga Rp 25.000 untuk dua tablet.

Berdasarkan konsultasi dengan pihak farmasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, obat batuk ini mengandung Dextromethorphan Hbr dan Guaifenesin, yang jika dikonsumsi secara berlebihan tanpa resep dokter, dapat menyebabkan efek halusinasi.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU Aan. (B4R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X