" Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa dia sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian barang-barang di bengkel milik korban tersebut," terang IPTU Arzuan.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama tersangka berupa, 2 (dua) unit Bak Persneling mobil truk berwarna cokelat dengan total berat lk. 50 kg, 1 (satu) buah karung berwarna putih. (B4R)