Kembali Berulah, Akhirnya JWR Diringkus Polisi

photo author
DNU
- Selasa, 26 November 2024 | 09:46 WIB
Terduga pelaku pencurian (B4R/KetikPos.com)
Terduga pelaku pencurian (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Berulang kali berulah melakukan dugaan pencurian, JWR (29) akhirnya kembali ditangkap Polsek Tanah Abang.

Pelaku tersebut merupakan warga Dusun lV Desa Tanah Abang Utara ini kedapatan melakukan aksi tindak pidana Pencurian.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan SH mengatakan, tertangkapnya pelaku dugaan kasus 363 KUHP ini berawal korban sering kehilangan alat di bengkelnya.

Baca Juga: Polsek Tanah Abang Perketat Razia dan Patroli Dialogis Jelang Pilkada PALI

Disusul lagi pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024, korban kembali kehilangan, kali 2 (dua) unit bak persneling mobil.

Setelah mengetahui kehilangan, korban mencari keberadaan dua perseneling yang hilang tersebut.

Tak begitu lama setelah dicari, akhirnya ditemukan dibawah batang pisang yang berada dibelakang bengkelnya.

Untuk mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut, korban mengajak warga mengintai siapa dalang pelaku dari pencurian itu.

Baca Juga: Polsek Tanah Abang Kawal Ketat Kampanye Tatap Muka Calon Wakil Bupati PALI Nomor Urut 02, Iwan Tuaji

" Pada pukul 18.30 wib korban bersama warga bersembunyi disebelah rumah korban dengan memantau alat tersebut," kata IPTU Arzuan pada Senin (25/11/2024).

Tidak berselang lama lanjutnya, datang pelaku memasukkan 2 (dua) unit persneling tersebut kedalam karung dan hendak pergi.

" Melihat pelaku mau pergi korban bersama warga langsung mengamankan pelaku, kemudian menghubungi Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca Juga: Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pencurian Water Meter, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Ditegaskan Kapolsek Tanah Abang, diamankannya pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/77/XI/2024/SPKT/POLSEK TANAH ABANG/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X