Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut. FJ akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa informasi mereka, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit dilakukan,” pungkas Iptu Aan (B4R)