Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut. FJ akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa informasi mereka, pengungkapan kasus seperti ini akan sulit dilakukan,” pungkas Iptu Aan (B4R)
Artikel Terkait
Polres PALI Ungkap Kasus Penipuan Oknum LSM yang Memperdaya Korban dengan Modus Pembebasan Tahanan Kasus Narkoba
Edarkan Obat Tanpa Izin, KI Diringkus Satres Narkoba
Polres PALI dan BNNK Muara Enim Bersinergi Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo untuk Pemberantasan Narkoba
Polsek Talang Ubi Bersama Polda Sumsel Gelar Asistensi Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Talang Bulang
Polres PALI Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba dengan Pemeriksaan Urine di Polsek Talang Ubi
Polres PALI Gerebek Sarang Narkoba, Amankan Pengedar dan Barang Bukti Sabu
Forkopimda PALI Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Narkoba