hukum-kriminal

Polsek Penukal Abab Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

DNU
Kamis, 20 Maret 2025 | 00:33 WIB
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Seorang tersangka, Haikal bin Sahrul (19), berhasil diamankan. (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Seorang tersangka, Haikal bin Sahrul (19), berhasil diamankan.

Kasus ini bermula pada 9 Maret 2025, ketika korban, Okta Dedi Irawan, kehilangan satu unit tangki semprot elektrik dan tabung gas elpiji 3 kg dari dalam rumahnya. Modus pencurian dilakukan dengan merusak pagar belakang dan masuk melalui pintu belakang.

Setelah menerima laporan, Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Hasil interogasi terhadap seorang pelaku lain, Satria, yang lebih dulu ditangkap Polsek Talang Ubi, mengarah pada Haikal.

Pada 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap Haikal di Desa Babat tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Sementara itu, Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayahnya.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," ujar IPDA Hartoyo, S.H.

Tags

Terkini