Tak hanya itu, Charma mengungkap bahwa yayasan milik FA diduga tidak terdaftar di Kesbangpol Kemendagri dan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir, yang berpotensi melanggar UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
“Ini waktunya KPK buktikan nyalinya. Jika FA terus menghindar, kami mendukung penuh pemanggilan paksa. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Charma, didampingi Sukma Hidayat dan Tumpal Simare-mare.
Baca Juga: Putusan MK Buka Jalan Baru: Charma Afrianto dan Peluang Demokrasi yang Kembali Terbuka
Charma juga mengapresiasi langkah KPK yang mulai kembali menunjukkan ketegasan.
“Setelah redup, hari ini sinar KPK kembali terang. Publik menunggu keberanian untuk menyikat korupsi hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Charma mengapresiasi langkah KPK yang mulai kembali menunjukkan sikap proaktif dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi.
“Setelah sempat meredup, kini cahaya KPK kembali menyala. Publik berharap keberanian ini terus dijaga hingga korupsi benar-benar diberantas sampai ke akar,” pungkasnya.