Baca Juga: Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi
“Dalam kasus dugaan korupsi, audit adalah syarat mutlak. Tanpa itu, penetapan tersangka sangat prematur,” ujar Angga Saputra, S.H., M.H, anggota tim hukum lainnya. Ia menyebut penyidikan menjadi cacat sejak awal.
Angga menegaskan, penetapan tersangka tanpa audit resmi menyalahi prinsip legalitas dan membuka ruang kriminalisasi.
Muhamad Khoiry Lizani, S.H., kuasa hukum lainnya, menyebut jaksa diduga kuat telah melanggar batas kewenangannya dengan menyeret substansi perkara ke ruang praperadilan.
Baca Juga: Sidang Perdana Atas Gugatan Praperadilan antara Mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dengan Kejari
“Praperadilan hanya menguji legalitas prosedural, bukan mengadili materi perkara. Tuduhan bahwa ahli hukum kami masuk ke pokok perkara adalah kekeliruan fatal,” kata Khoiry.
Ia menuding jaksa gagal memahami batas antara aspek formil dan materiil hukum, dan justru mempermalukan institusinya sendiri.
Lebih jauh, Septiani menduga adanya rekayasa dalam administrasi hukum. Surat penetapan tersangka, kata mereka, diberikan kepada pihak yang bukan kuasa hukum resmi.
“Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, tapi mengindikasikan praktik manipulatif dalam sistem hukum,” ujar Septiani.
Menurutnya, apa yang terjadi di pengadilan bukanlah proses pencarian keadilan, melainkan pertunjukan kompromi antara penyidik dan hakim.
“Ketika lembaga peradilan sudah dikendalikan oleh kepentingan institusional, maka hukum tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan alat kekuasaan.”tegas Septiani.
SHS Law Firm menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum.***