KetikPos.com — Kasus pemalsuaan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tambang Batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara, kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 849 K/PID/2025, di mana MA menolak permohonan kasasi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, menyambut baik vonis yang diperberat ini. Menurutnya, putusan MA menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan kepada kebenaran dan keadilan.
Baca Juga: PT Gorby Putra Utama (GPU) Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Muratara
“MA telah menegakkan keadilan. Vonis dari dua tahun menjadi tiga tahun terhadap Bagio dan Djoko membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” ujarnya kepada waratawan, Selasa (27/5/2025).
Disisi lainnya, aktivis asal Musi Rawas Utara, Abdul Aziz, dalam pernyataan tertulisnya menyebut bahwa kedua terdakwa merupakan orang kepercayaan Haji Halim Ali, Direktur Utama PT SKB, yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam perkara ini.
“Kami diduga telah merekayasa dokumen HGU PT SKB seolah-olah berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), padahal kegiatan tambangnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkap Abdul Aziz beberapa waktu yang lalu.
Putra asli Muratara ini menambahkan, PT SKB diduga berupaya menguasai lahan tambang milik PT GPU yang telah membebaskan lahan warga dan beroperasi secara legal sejak tahun 2009.
Namun, dalam fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan dokumen penting, termasuk surat pelepasan hak atas tanah dan dokumen administratif lainnya.
“Ini membuktikan bahwa keadilan masih tegak di Republik Indonesia,” tegasnya.
Abdul Aziz juga mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses Haji Halim Ali, yang hingga kini belum tersentuh hukum karena diduga berpura-pura sakit.
“Sudah ada putusan inkrah. Demi asas kepastian hukum, kami mendesak Kapolri dan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Haji Halim Ali ke pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Dahlan, SH, dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Reforma Agraria (SAMUDRA). Menurutnya, kasus ini tak hanya soal hukum, tapi berdampak luas pada masyarakat.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT. GPU Siap Ajukan Peninjauan Kembali Ke Mahkamah Agung
“Di balik pemalsuan dokumen ini, ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian. Tanah rakyat dirampas tanpa kompensasi. Negara harus hadir menindak bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga otak dari kejahatan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada kedua terdakwa melalui putusan Nomor 546/Pid.B/2024/PN Llg. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan Nomor 5/PID/2025/PT PLG, sebelum akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung. ***