hukum-kriminal

Mantan Pj Kades Karang Tanding Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

DNU
Sabtu, 21 Juni 2025 | 00:40 WIB
Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PALI, Jumat (20/6), dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

"AR menjabat sebagai Pj Kades dari April hingga Desember 2021. Selama menjabat, ia mencairkan DD sebesar lebih dari Rp999 juta dan ADD lebih dari Rp1 miliar," kata AKBP Yunar kepada wartawan.

Baca Juga: Papa Nggak Mau Uang Haram”: Kapolsek Gugur Saat Gerebek Judi, Janji Wisuda Sang Putri Tinggal Kenangan

Namun, lanjut Kapolres, pencairan anggaran tersebut tidak diikuti laporan pertanggungjawaban. Bahkan, sejumlah kegiatan diketahui fiktif dan realisasi pembangunan fisik hanya sekitar 30 persen.

Proyek fiktif tersebut meliputi pembangunan gedung PAUD dan renovasi kantor desa yang tak sesuai rencana anggaran. Hasil audit menyebutkan negara dirugikan lebih dari Rp860 juta.

"Yang bersangkutan mengakui dana itu digunakan untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan lainnya. Ini pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan desa," tegas AKBP Yunar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Kejati Sumsel Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa Fiktif di Kabupaten Lahat

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen menambahkan, Arisman dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

“Kami tak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran, khususnya yang merugikan keuangan negara dan hak rakyat di tingkat desa,” tegas IPTU Dayen. (B4R)

Tags

Terkini