KetikPos.com – Satreskrim Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kabupaten PALI. Kali ini, satuan yang dikomandoi AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Pelaku bernama Andi Saputra alias Belong (35), warga Dusun IV Desa Sinar Dewa, diciduk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Beruang Hitam pada Senin, 28 April 2025, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini berawal dari laporan Dedi Usman (44), seorang petani, yang kehilangan tiga unit handphone miliknya saat kejadian pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025. Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil menggasak tiga ponsel merk VIVO, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Gugat Kejaksaan, Penetapan Tersangka Dipertanyakan
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B-92/III/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 24 Maret 2025, tim dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
Setelah melakukan briefing strategis, tim langsung menuju lokasi persembunyian Andi Saputra. Dengan gerakan taktis dan terukur, pelaku berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, Andi mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 warna Glacier Blue beserta tiga kotak HP.
Baca Juga: Nekat Mencuri di Mushola Al-Barokah , Ecot Diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat dan profesional dari jajaran Satreskrim.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat.Setiap laporan kejahatan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional.Ini adalah bentuk nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan rasa keadilan,"tegas AKP Nasron menyampaikan pesan Kapolres,kepada awak media ini pada Selasa pagi(29/4/2025)
Lebih lanjut, AKP Nasron menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,dengan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Polsek Penukal Abab Ungkap Cepat Kasus Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Desa Babat, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
Barang Bukti yang Diamankan : Satu unit handphone Vivo Y12 warna Glacier Blue dan Tiga kotak handphone (dua kotak Vivo Y12 dan satu kotak Vivo Y02).
Polres PALI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta tidak segan melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Mari kita bersama menjaga keamanan lingkungan. Kerja sama masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,"pungkas Kasat Reskrim. (B4R)
Artikel Terkait
100 Aktivis Turun ke Jalan, Desak Kapolresta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Diduga Libatkan Nama Sultan Iskandar
Alex Noerdin Diperiksa 11 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde: Bongkar Kronologi, Klaim Prosedural, hingga Bungkam Soal Proyek Mangkrak
YBH SSB Kukuhkan Koordinator di Kecamatan Gandus: Hadirkan Keadilan, Bukan Sekadar Janji
Polres PALI Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Baung, Satu Pelaku Berhasil Diringkus
Polsek Penukal Abab Ungkap Cepat Kasus Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Desa Babat, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
Nekat Mencuri di Mushola Al-Barokah , Ecot Diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi
Kasus Gratifikasi Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Gugat Kejaksaan, Penetapan Tersangka Dipertanyakan