hukum-kriminal

Gerebek Pondok Narkoba di Panta Dewa, Polisi Amankan 102 Gram Sabu dari Pria Asal Prabumulih

DNU
Sabtu, 21 Juni 2025 | 01:12 WIB
Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Polisi (B4R/ketikPos.com)

KetikPos.com – Tim Satresnarkoba Polres PALI menggerebek sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Seorang pria berinisial H (33), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 102,3 gram.

Penggerebekan dilakukan Jumat (13/6) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.

Tim gabungan Unit I dan II Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Dedy Suandy, SH, dan dikomandoi IPDA Eduwar Fahlefi, SH, M.Si serta IPDA Adeyus Barianto, SH, langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga: Perkuat Layanan Hukum hingga Akar Rumput, Muhammad Miftahudin Lantik Koordinator Ilir Barat II dan Gelar Seminar Bahaya Narkoba

Di tempat kejadian, petugas menemukan : 1 plastik klip besar berisi sabu bruto 101,02 gram, 1 klip sedang berisi sabu bruto 1,28 gram, 5 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 unit HP Vivo Y20, 1 tas selempang merk Tough Warrior dan 2 lembar tisu.

“Ini bukan pemakai, ini pelaku distribusi. Barang banyak, alat lengkap, dan lokasi sangat tersembunyi. Jelas pelaku paham cara kerja jaringan narkoba,” tegas AKP Dedy Suandy, Minggu (15/6).

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, SIK, MIK, menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum PALI.

Baca Juga: Tengah Asyik Duduk Dipondok, Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres PALI

“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi peringatan keras. Kami akan telusuri, bongkar, dan bersihkan PALI dari para pengedar,” ujarnya via sambungan telepon.

Kapolres juga menginstruksikan agar dilakukan pemetaan jaringan, penelusuran jejak digital, dan pengembangan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti melebihi 5 gram dan kuat dugaan untuk diedarkan.

Baca Juga: Pengedar Sabu 23,29 Gram Ditangkap di PALI

AKP Dedy menyebut operasi ini merupakan bagian dari strategi membongkar jaringan narkoba yang memanfaatkan jalur kebun dan kawasan terpencil. Ke depan, kata dia, wilayah-wilayah rawan seperti pondok kebun akan diawasi lebih ketat melalui kerja sama dengan Bhabinkamtibmas, intelijen lapangan, dan masyarakat.

“Kami sudah kantongi nama-nama baru. Jangan tunggu ditangkap. Kami akan datang—diam-diam, pasti, dan dengan bukti,” tegas Dedy.

Baca Juga: Pengedar Sabu 23,29 Gram Ditangkap di PALI

Halaman:

Tags

Terkini