Pengedar Sabu 23,29 Gram Ditangkap di PALI

photo author
DNU
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 00:42 WIB
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan (B4R/KetikPos.com)
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com - Satresnarkoba Polres PALI kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam Operasi Pekat 1 Musi 2025, seorang pria berinisial RZ bin NS (34), warga Dusun III, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 23,29 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 13.00 WIB di sebuah warung di Dusun II, Desa Beruge Darat. Operasi ini dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Katim Opsnal, AIPDA Rully.

Baca Juga: Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita


Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: sabu seberat total 23,29 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening, satu ball plastik klip bening kecil kosong, yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan sabu,

satu unit timbangan digital warna silver, alat yang biasa digunakan oleh pengedar untuk menakar sabu sebelum transaksi.

Kemudian, satu  potongan pipet/skop warna merah muda, yang berfungsi sebagai alat bantu konsumsi sabu dan  Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A24 warna hitam.

Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pria dengan Barang Bukti Sabu

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Fredy Franse, S.H., M.H., memastikan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat, dan akan terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu di Desa Benuang

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di warung milik LIS (DPO). Tim Satresnarkoba yang telah melakukan pemantauan langsung menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X