hukum-kriminal

Satres Narkoba Polres PALI Gagalkan Peredaran Sabu 9,76 Gram, Oknum Mahasiswa Nyaris Jadi Bandar

DNU
Sabtu, 21 Juni 2025 | 01:18 WIB
Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AE (22) ditangkap Satres Narkoba Polres PALI saat membawa sabu seberat 9,76 gram. (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AE (22) ditangkap Satres Narkoba Polres PALI saat membawa sabu seberat 9,76 gram. AE ditangkap di jalan setapak kawasan Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, yang diduga kerap jadi lokasi transaksi narkoba.

“Barang bukti kami temukan dalam bungkus rokok kosong yang disembunyikan di bawah seng. Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan hendak diedarkan,” ujar Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, Sabtu (14/6/2025).

Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Dedy Suandy bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi dan Kanit Idik II Adeyus Barianto. Dari tangan AE, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam bungkus rokok Sampoerna.

Baca Juga: Gerebek Pondok Narkoba di Panta Dewa, Polisi Amankan 102 Gram Sabu dari Pria Asal Prabumulih

Dengan total bruto 9,76 gram, barang bukti yang diamankan dinilai melebihi kebutuhan pemakaian pribadi. Polisi menduga kuat AE terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan tak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.

Baca Juga: Gerebek Pondok Narkoba di Panta Dewa, Polisi Amankan 102 Gram Sabu dari Pria Asal Prabumulih

“Tidak ada kompromi. Siapa pun yang merusak masa depan generasi muda akan kami buru dan tindak tegas. Ini harga mati bagi Polres PALI,” tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Kini tersangka diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut. AE dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini