Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita

photo author
DNU
- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:50 WIB
Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita (B4R/KetikPos.com)
Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba, 1,56 Gram Sabu Disita (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.comSatresnarkoba Polres PALI kembali menegaskan komitmennya memberantas narkoba dengan menangkap seorang pengedar, Paulina alias Mendung (47), di Dusun III, Desa Tanah Abang Jaya, Selasa (11/2/2025).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/II/2025. Operasi dipimpin Kanit Idik IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., dan mengamankan 1,56 gram sabu, uang tunai Rp1.450.000, alat hisap, dan ponsel.

Baca Juga: Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pria dengan Barang Bukti Sabu

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengungkapkan, informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di rumah tersangka menjadi dasar penggerebekan. Sabu ditemukan dalam botol pink bermerek “NIACINAMIDE,” dan tersangka mengakui kepemilikannya.

“Tindakan ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Kami akan terus memburu pengedar dan bandar yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres, Jumat (14/2).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Peredaran Sabu di Desa Benuang

Kasat Resnarkoba, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menambahkan, proses hukum sedang berlangsung, termasuk koordinasi dengan JPU. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tokoh masyarakat setempat, HS (50), mengapresiasi langkah cepat Polres PALI. “Kami merasa lebih aman. Semoga peredaran narkoba benar-benar diberantas,” ujarnya.

Kapolres PALI mengajak masyarakat terus berperan aktif. “Segera laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kami akan bertindak cepat” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X