hukum-kriminal

Dua Pengedar Sabu Asal Prabumulih Diringkus di Jalur Lintas Betung-Pengabuan

DNU
Sabtu, 21 Juni 2025 | 01:29 WIB
Dua pria asal Kota Prabumulih diringkus Satresnarkoba Polres PALI saat hendak transaksi narkoba di Jalur Lintas Betung–Pengabuan, tepatnya di Desa Betung, Kecamatan Abab, Selasa (10/6/2025) sore. (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Dua pria asal Kota Prabumulih diringkus Satresnarkoba Polres PALI saat hendak transaksi narkoba di Jalur Lintas Betung–Pengabuan, tepatnya di Desa Betung, Kecamatan Abab, Selasa (10/6/2025) sore.

Keduanya berinisial YIL (35) dan W (45). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 5,16 gram, kaca pirek, potongan plastik hitam, satu ponsel Vivo Y20, dan satu unit motor Yamaha Mio warna hijau.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Sabu disimpan pelaku di dalam body motor. Saat diamankan, mereka mengakui barang itu milik mereka," ujar AKP Dedy saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Remaja Pesta Miras di Komperta PALI Dibubarkan Polisi

YIL diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, sementara W merupakan wiraswasta. Keduanya kini ditahan di Mapolres PALI dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

AKP Dedy mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres PALI Gagalkan Peredaran Sabu 9,76 Gram, Oknum Mahasiswa Nyaris Jadi Bandar

"Laporan masyarakat sangat berarti. Ini bukti bahwa kesadaran publik terhadap bahaya narkoba makin meningkat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres PALI," tegasnya. (B4R)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini