Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999
yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidikan Belum Berakhir, Tersangka Lain Menyusul?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 74 orang saksi, baik dari unsur ASN, swasta, maupun ahli.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Kami akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Ini menyangkut kerugian negara, pelanggaran hukum, dan pengabaian terhadap warisan budaya bangsa," ujar Vanny kepada awak media.
Warisan yang Hilang, Pelajaran yang Tertinggal
Kasus Pasar Cinde bukan sekadar persoalan korupsi. Ini adalah potret dari bagaimana kekuasaan, ketika dijalankan tanpa kontrol dan transparansi, bisa menghancurkan bukan hanya keuangan negara, tapi juga identitas sejarah kota.
Pasar Cinde dulu bukan hanya pusat perdagangan, tapi saksi kehidupan masyarakat Palembang sejak era kolonial.
Kini, yang tersisa hanyalah puing beton, bangunan kosong, dan kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Masyarakat berharap, kasus ini menjadi momentum untuk mengembalikan marwah hukum, keadilan, dan komitmen menjaga warisan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan.