KetikPos.com — Aroma amis korupsi kembali menyeruak di tengah geliat pembangunan kota Palembang.
Kali ini, tanah yang dipijak warga di kawasan legendaris Pasar Cinde bukan lagi sekadar ruang ekonomi, melainkan saksi bisu atas dugaan kejahatan berjamaah di balik proyek Bangun Guna Serah (BGS) yang melibatkan pejabat tinggi hingga korporasi swasta.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Kota Palembang.
Baca Juga: Pasar Cinde Palembang: Surga Barang Bekas dan Kisah Unik Pedagangnya
Keempatnya adalah:
RY, Kepala Cabang PT. MB
AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan
EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
AT, Direktur PT. MB
RY saat ini telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara AN dan EH diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus berbeda.
Sedangkan AT, hingga hari ini mangkir dari panggilan penyidik dan diduga berada di luar negeri. Ia telah dicegah ke luar negeri.
Proyek yang Mengorbankan Sejarah
Kasus ini bermula dari proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB dalam bentuk skema Bangun Guna Serah (BGS) pada 2016–2018.
Tujuannya: merevitalisasi kawasan Pasar Cinde sebagai bagian dari penataan kota menuju Asian Games 2018.
Namun alih-alih memberikan manfaat, proyek ini justru menyisakan kontroversi dan dugaan pelanggaran hukum.