hukum-kriminal

Demi Keadilan, Dosen Senior Ini Datangi Wali Kota Palembang

DNU
Rabu, 30 Juli 2025 | 23:36 WIB
Foto bersama Kuasa Hukum Dr. Wijang Widhiarso dengan Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Alvin Fernandez Komar: Dari Pandemi ke Panggung Dunia, Merancang Karir sebagai Kreator Konten dan Dosen

"Kami yakin Wali Kota Palembang memiliki komitmen terhadap dunia pendidikan. Dukungan beliau akan menjadi sinyal kuat untuk mendorong perbaikan tata kelola kampus di kota ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Wijang kembali mengatakan jika dirinya memohon perhatian Wali Kota Ratu Dewa atas kasus dugaan pemaksaan pengunduran diri yang dialaminya.

“Saya berharap perhatian Bapak Wali Kota agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada pendidik lainnya,” ujar Dr. Wijang singkat.

Baca Juga: Rektor Unitas Palembang Lantik Dekan FISIPOL dan Beri Penghargaan Kepada Tujuh Dosen

Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi atas audiensi tersebut dan akan mempelajari kasus yang sedang menimpa Dr. Wijang. 

“Kami mengapresiasi dan nanti silahkan ke Asisten I untuk memanggil Disnaker Kota Palembang, “ pungkas Ratu Dewa

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Dr. Wijang mengajukan pensiun dini karena harus merawat istrinya yang sakit dan tinggal di luar kota. 

Bahkan hingga kini, Dr. Wijang tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) resmi dari pihak universitas. Sebaliknya, ia justru mendapat somasi serta ancaman pidana dari UMDP.

Baca Juga: Rektor Unitas Palembang Lantik Dekan FISIPOL dan Beri Penghargaan Kepada Tujuh Dosen

Tim SHS Law Firm juga menuding adanya dugaan tindakan menunda proses kenaikan jabatan akademik Dr. Wijang ke Lektor Kepala, syarat untuk menjadi guru besar sebagai bagian dari dugaan PHK terselubung.

Rektor Universitas MDP, Dr. Yulistia, S.Kom., MTI, saat bangun media melalui WhatsApp menyatakan bahwa masalah tersebut sudah masuk keranah hukum dan sudah ditangani oleh pengacara Yayasan MDP yakni Sutiyono. 

Baca Juga: Jejak Sejarah Sriwijaya: Hibah 60 Artefak sebagai Perkayaan Budaya dan Pendidikan di FKIP Unsri dari Kolektor yang juga Dosen

Dia mengarahkan, agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke tim pengacara Yayasan MDP. dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Yayasan UMDP

Sutiyono mengaku tidak mengetahui adanya agenda mediasi di Disnaker Kota Palembang. “Saya tidak tahu itu,” katanya singkat. 

Halaman:

Tags

Terkini