hukum-kriminal

SHS Law Firm Minta Polda Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan oleh Eks Anggota DPRD Sumsel

DNU
Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Tim kuasa hukum SHS Law Frim (Dok Ist/KetikPos.com)

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan RDP, DPRD Sumsel Diminta Tindaklanjuti Permasalahan Dr Wijang Widhiarso

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Muhammad Khoiry Lizani, pihaknya juga meminta agar Polda Sumsel menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengingatkan bahwa

tindakan pelaku diduga meresahkan masyarakat, banyak korbannya dan terkesan diduga menjadi profesi pelaku pidana yg berulang dengan metode tindak pidana yang sama. 

“Jika tidak ada penyelesaian, kami mendesak agar AS segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap demi rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Khoiry.

Baca Juga: Demi Keadilan, Dosen Senior Ini Datangi Wali Kota Palembang

Sementara itu, kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Nusantara Tabrani, SH, CIL, menegaskan bahwa proses hukum yang dilaporkan oleh saudara Heriyanto terhadap kliennya hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Kami menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang kami yakini akan bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari opini publik maupun tekanan pihak mana pun," ujar Tabrani.

Baca Juga: Puluhan Kades di Lahat Terjaring OTT, Kejati Sumsel Dalami Dugaan Suap ke Oknum APH

Selain itu, Tabrani juga mengungkap bahwa saudara Heriyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja. Namun, yang bersangkutan kemudian mencabut sendiri gugatannya tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Fakta ini semakin memperkuat bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh saudara Heriyanto terkesan tidak konsisten. Gugat sendiri, cabut sendiri. Ini tentu menimbulkan tanda tanya mengenai motif sebenarnya di balik pelaporan dan gugatan tersebut,” tandasnya.

Terkait empat laporan lainnya, secara tegas, Tabrani mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak karena belum menerima kuasa dari AS. 

"Selain laporan Heriyanto, kami tidak bisa komentar karena kami belum di berikan kuasa untuk itu,"pungkasnya ***

Halaman:

Tags

Terkini