KetikPos.com – Seorang pengacara muda anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas profesinya. Prasetya bernaung di SHS Law Firm.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sako dengan Nomor LP/B/461/IX/2025/SPKT/POLSEK SAKO/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Polisi menjerat dugaan perbuatan pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasus ini juga terkait UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan advokat memiliki imunitas hukum dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Perlindungan ini penting agar profesi advokat dapat berjalan bebas dan independen.
Menurut Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum DAP Law Firm menyikapi Insiden ini menimbulkan keprihatinan di kalangan advokat Palembang.
"Kami menilai, serangan terhadap advokat sama halnya dengan merendahkan wibawa penegakan hukum,"kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025) malam.
Lebih lanjut Dr Dadang menyatakan bahwa advokat, sebagaimana jaksa, hakim, dan aparat kepolisian, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebagai penegak keadilan.
Baca Juga: Ketua DPC Peradi Palembang Kecam Kekerasan terhadap Advokat, Minta Polisi Bertindak Cepat
"Kami mendesak agar kasus tersebut ditangani serius demi marwah profesi advokat,"tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pengacara muda yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.
Peristiwa itu terjadi setelah Prasetya terlibat adu mulut dengan dua orang berinisial R dan D di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore.
Baca Juga: Pengacara Muda di Palembang Diduga Dikeroyok, Khoirul: Ini Serangan terhadap Profesi