hukum-kriminal

AG, Pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum Akhirnya Ditahan Polisi Hingga Seminggu ke Depan

DNU
Kamis, 9 Maret 2023 | 06:22 WIB
AG kekasih Mario Dandy Satriyo, akhirnya resmi ditahan Polda Metri Jaya. (Ayojakarta.com)

Ketikpos.com -- AG (5), pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, akhirnya ditahan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, pacar Mario Dandy Satriyo (20) ini diperiksa lebih dari enam jam terkait perannya dalam penganiayaan terhadap David (17).

David sendiri hingga kini masih dalam kondisi koma di RS Mayapada sejak penganiayaan yang dialaminya per 20 Februari lalu. Sementara Mario bersama Seane, sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Pemecatan RAT dan Pencopotan ED, Warganet Tagih Kasus Rp 300 T dan Bea Cukai Makasar

Mengenakan seragam oranye, AG yang juga mantan pacar David ini digirin petugas ke tahanan. Dia ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama tujuh hari kedepan dan bisa diperpanjang apabila diperlukan.

Dilansir dari Orbitindonesia.com, Penahanan yang dilakukan terhadap Agnes berdasarkan pada penetapan dirinya sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina.

"Kami putuskan dari tim penyidik, kemudian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Rabu malam (8/3/2023).

Baca Juga: Pengunduran Diri Ditolak, Rafael Alun Trisambodo justru Dipecat Berdasarkan Hasil Audit

Penahanan yang dilakukan terhadap Agnes berdasarkan pada penetapan dirinya sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina, anak pengurus GP Ansor.

Sebelumnya Agnes diperiksa untuk pertama kalinya selama enam jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya..

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

Baca Juga: David Penggemar Gus Dur, Warganet Mendoakan Kiranya Tuhan Yesus Menjamah dan menyembuhkan David

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan secara brutal terhadap korban Cristalino David Ozora alias David Latumahina.

Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini