AG, Pelaku Anak Berkonflik dengan Hukum Akhirnya Ditahan Polisi Hingga Seminggu ke Depan

photo author
DNU
- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:22 WIB
AG kekasih Mario Dandy Satriyo, akhirnya resmi ditahan Polda Metri Jaya. (Ayojakarta.com)
AG kekasih Mario Dandy Satriyo, akhirnya resmi ditahan Polda Metri Jaya. (Ayojakarta.com)

Para tersangka dijerat pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Penganiayaan Anak Pejabat DJP yang Berawal dari Gaya Hedon Membuat Menteri, KPK Hingga Presiden Turun Tang

Kasus ini sendiri kemudian menggelinding bak bola salju. Menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo ke dalam pusaran pidana penganiayaan ini.

Rafael dicopot dari jabatannya. Mengajukan pperngunduran diri dari ASN namun ditolak Menkeu Sri Mulyani. Namun kemudian, kemarin berdasarkan hasil penyelidikan Itjen Kemenkeu ditetapkan dipecat tanpa menerima pensiun.

Selain otu, pemeriksaannya di KPK karena kekayaannya yang melebihi kapasitas, terus berlanjut dan dalam tahap penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Berbagai Sumber, Orbit Indonesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

X