Ketikpos.com -- Putri Candrawathi akhirnya harus gigit jari. Upaya banding dengan harapan bisa dapat pengurangan hukuman, gagal didapat istri Ferdy Sambo ini.
Karenanya, wanita yang dulu lulusan kedokteran gigi ini tetap harus menikmati hotel prodeo hingga 20 tahun ke depan.
Putusan hakim atas banding Putri Candrawathi dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, Disebut Selingkuh oleh JPU, Eh Hakim Memvonis 20 Tahun Penjara
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta.
Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dipecat di Sidang Etik, Divonis Mati di Peradilan Umum, Hukuman Berlipat Ferdy Sambo
Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti dikutip dari Orbitindonesia.com, upaya banding Putri Candrawathi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya gagal.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 13 Februari 2023 lalu. Lewat upaya banding, ia berharap dijatuhi hukuman lebih ringan.
Baca Juga: Turuti Perintah Jendral Tembak Brigadir Joshua, Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman berat untuk Putri Candrawathi yang sudah berusia 50 tahun ini.
Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini diperkirakan baru bisa bebeas setelah berusia 70 tahun.