Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi.
Baca Juga: Pertimbangan Keamanan, Bharada E Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba
Seperti diketahui, Putri Candrawathi secara bersamasama dan berencana merampas nyawa Brigadir J. Direkayasa tewasnya sang ajudan karena temba menembak dengan Bharada Eliezer yang kemudian menjadi justice colaborator. Karenanya, bersama sang suami,Ferdy Sambo, pembantunya Kuat Makruf dan Ricki Rizal divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda.