Keringanan Vonis Gagal Didapat Putri Candrawathi, Tetap Harus Menjalani 20 Tahun Penjara

photo author
DNU
- Rabu, 12 April 2023 | 17:56 WIB
Mengajukan banding, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara. Sementara suaminya, Ferdy Sambo diganjar hukuman mati di PN Jakarta Selatan (13/2/2023) (tangkapan layar youtube @tempodotco)
Mengajukan banding, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara. Sementara suaminya, Ferdy Sambo diganjar hukuman mati di PN Jakarta Selatan (13/2/2023) (tangkapan layar youtube @tempodotco)

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pertimbangan Keamanan, Bharada E Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba

Seperti diketahui, Putri Candrawathi secara bersamasama dan berencana  merampas nyawa Brigadir J. Direkayasa tewasnya sang ajudan karena temba menembak dengan Bharada Eliezer yang kemudian menjadi justice colaborator. Karenanya, bersama sang suami,Ferdy Sambo, pembantunya Kuat Makruf dan Ricki Rizal divonis bersalah dengan hukuman berbeda-beda. 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: OrbitIndonesia.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X