hukum-kriminal

Pupus Harapan Agnes Bisa Dapat Keringanan Hukuman

DNU
Kamis, 27 April 2023 | 22:12 WIB
Reka ulang penganiayaan Mario terhadap David dituntaskan Jumat sore (10/3/2023). Tampak adegan Shane meminta Mario agar menyuruh David melakukan gaya bertobat. (tangkapan layar youtube Kompas TV)

Ketikpos.com -- Upaya banding telah dilakukan Agnes Gracia Haryanto melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Dengan harapan, bisa mendapat keringanan hukuman.

Tapi nyatanya, hakim PT DKI tetap menghukum pacar Mario ini sama seperti vonis hakim di PN Jakarta Selatan.

Seperti dilansir dari Orbitindonesia.com, hakim PT tetap memutuskan menjatuhkan hukuman sama dengan vonis sebelumnya, yakni 3 tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhi hukuman kepada Agnes Gracia selama 3 tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Agnes Gracia mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Orangtuanya Stoke dan Kanker Paru

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan vonis putusan banding terhadap anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 27 April 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Baca Juga: Belum Lagi Kelar Urusan Aniaya David lalu Ayahnya Diperiksa KPK, Kini Mantan Pacar Mario Lapor Polisi

Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

"Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Halaman:

Tags

Terkini