Pupus Harapan Agnes Bisa Dapat Keringanan Hukuman

photo author
DNU
- Kamis, 27 April 2023 | 22:12 WIB
Reka ulang penganiayaan Mario terhadap David dituntaskan Jumat sore (10/3/2023). Tampak adegan Shane meminta Mario agar menyuruh David melakukan gaya bertobat. (tangkapan layar youtube Kompas TV)
Reka ulang penganiayaan Mario terhadap David dituntaskan Jumat sore (10/3/2023). Tampak adegan Shane meminta Mario agar menyuruh David melakukan gaya bertobat. (tangkapan layar youtube Kompas TV)

Baca Juga: Bantal David Berbisik hingga Menggulung Mario Alun Trisambodo

Sebelumnya, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Agnes dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai Agnes turut serta merencanakan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah David Colek Kejaksaan dan MenkoPolkam

Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan tuntutan itu. Penuntut umum menilai tindakan AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama- sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: OrbitIndonesia.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X