Ketikpos.com -- Vonis hakim terhadap AG, pacar Mario Dandy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut 4 tahun penjara, sementara Hakim menghukumnya penjara tiga tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal-hal yanh meringankan dari terpidana. Yakni, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17), dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Ayah David Colek Kejaksaan dan MenkoPolkam
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.
Hakim memang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Baca Juga: Bantal David Berbisik hingga Menggulung Mario Alun Trisambodo
Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.
Sementara anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menonton dari ruang tunggu anak.
Sebelumnya, kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin pukul 14.00 WIB.
"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.